PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan sebanyak 32 unit handphone (HP) hasil sitaan dari warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan sekaligus upaya memperkuat pengawasan di dalam lingkungan lapas.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Lapas Parepare pada Senin (27/4/2026), disaksikan oleh jajaran petugas dan pihak terkait. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rutin maupun razia insidentil yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026.
Kepala Lapas Parepare, Marten, menjelaskan bahwa penertiban terhadap barang terlarang, khususnya alat komunikasi, dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kami rutin melakukan razia setiap minggu. Dari hasil penertiban sejak awal tahun hingga akhir April, ditemukan 32 unit handphone,” ujarnya.
Dalam proses pengawasan, petugas menemukan berbagai upaya penyelundupan yang dilakukan oleh oknum pengunjung. Modus yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan barang di dalam barang bawaan hingga di area yang sulit terdeteksi saat pemeriksaan.
Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi. Warga binaan dan keluarga diharapkan memahami pentingnya mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
Selain itu, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan alat komunikasi tanpa izin di dalam lapas berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi keamanan maupun pelanggaran hukum.
Lapas Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dengan pendekatan humanis, sekaligus memperkuat fungsi pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan tertib dan produktif.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan berintegritas, serta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. (Red)
Tags:
Hukum & Kriminal