Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Perkelahian di Depan Benang Raja Salatiga, Sebut Kedua Pihak Sama-Sama Terluka
SALATIGA || Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua orang yang disebut sama-sama berkecimpung di dunia media di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, mendapat pendampingan hukum dari Sukindar Law Firm.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026, dan disebut terekam kamera CCTV di area parkir. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan memunculkan berbagai narasi mengenai peristiwa tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan Tim Hukum Sukindar Law Firm pada 12–17 September 2026, pihaknya memberikan klarifikasi mengenai kronologi dari sudut pandang para pihak yang didampinginya.
Menurut tim hukum, pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Keduanya disebut merupakan rekan dan sama-sama berkawan di lingkungan media.
Tim hukum menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, perselisihan tersebut diduga terjadi setelah adanya kesalahpahaman di antara kedua pihak.
Sukindar Law Firm juga menyampaikan bahwa kedua pihak sama-sama mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.
Salah satu hal yang menjadi penekanan dalam klarifikasi tersebut adalah setelah kejadian, Fujiyanto disebut justru membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi setelah perkelahian dan sekaligus menanggapi berbagai narasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
### KUASA HUKUM: PERLU MELURUSKAN NARASI
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memandang peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
“Ini adalah perkelahian sesama kawan media. Dari informasi yang kami terima, keduanya sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan,” ujar Sukindar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak yang bisa membentuk opini tanpa melihat konteks keseluruhan. Kami menyerahkan prosesnya kepada Polres Salatiga dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.
Menurut Sukindar, kedua pihak merupakan rekan sehingga pihaknya mendorong penyelesaian yang dapat mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antarpihak.
### PERKARA DITANGANI POLRES SALATIGA
Saat ini perkara tersebut disebut telah ditangani oleh Polres Salatiga. Kedua pihak juga masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis.
Tim Hukum Sukindar Law Firm menyatakan akan mendampingi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Adapun terkait ada atau tidaknya unsur pidana, bentuk peristiwa hukum, serta langkah penanganan perkara selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh dalam proses hukum.
Kabar Pers Bhayangkara menempatkan keterangan Sukindar Law Firm tersebut sebagai klarifikasi atau sanggahan dari salah satu pihak yang didampingi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan, pengeroyokan, maupun tindak pidana tertentu sebelum terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak Fujiyanto, Sholeh Abdullah Ali R, kuasa hukum masing-masing, maupun Polres Salatiga.
Pemberitaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang terhadap informasi yang berkembang, sekaligus menghindari terbentuknya kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi atau rekaman yang beredar di media sosial.
(Redaksi)