BREAKING NEWS
Selamat datang di Navora News | Media terpercaya | Informasi aktual setiap hari

Ratusan Massa Kepung Polres Dumai, Tuntut Keadilan Dua Perkara di Depan Gerbang PT IBP


DUMAI — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang utama Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026) petang.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan keadilan terkait penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 11 dan 12 Agustus 2026.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari sempat berjalan alot. Massa melakukan dialog dan negosiasi dengan sejumlah pejabat Polres Dumai guna meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penanganan perkara.

Dalam perjalanan aksi, situasi sempat diwarnai ketegangan dan dorong-dorongan di sekitar mobil komando. Massa juga melakukan penutupan jalan sebagai bagian dari pengamanan barisan peserta aksi.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk menjaga agar aksi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Massa awalnya ditemui Kabag Ops Polres Dumai untuk melakukan negosiasi. Selanjutnya, perwakilan peserta aksi melakukan dialog dengan Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Dumai.

Namun, massa menilai penjelasan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka.

Situasi tersebut membuat massa mendesak agar Kasat Reskrim Polres Dumai turun langsung untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan dua laporan polisi yang menjadi perhatian Aliansi Dumai Untuk Keadilan.

Kasat Reskrim Polres Dumai akhirnya menemui massa dan memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa tanggal 11 dan 12 Agustus 2026.

Untuk perkara tanggal 12 Agustus, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik meyakini telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh massa aksi. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ketegangan kembali muncul setelah Kasat Reskrim meninggalkan lokasi usai menyampaikan penjelasan. Massa kemudian meminta agar pimpinan tertinggi Polres Dumai turun langsung menemui peserta aksi.

Tidak lama kemudian, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan hadir langsung di tengah massa.

Kehadiran Kapolres Dumai tersebut menjadi momentum penting dalam aksi karena massa akhirnya dapat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.

Penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Koordinator Lapangan Ison Susanto menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah mengenai status hukum Asrudiar dan Igo Pranata yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait peristiwa tanggal 11 Agustus 2026.

Aliansi menilai penetapan status hukum tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan saksi yang berkaitan dengan perkara.

Menurut pihak aliansi, masih terdapat sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi penting namun belum dimintai keterangan.

Mereka juga menyoroti keberadaan rekaman CCTV yang menurut pihak aliansi memperlihatkan seseorang berbaju putih bernama Beni, namun disebut belum diperiksa sebagai saksi.

Atas dasar itu, Aliansi Dumai Untuk Keadilan meminta dua opsi kepada Kapolres Dumai, yakni dilakukannya Gelar Perkara Khusus atau mengulang kembali rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan memberikan penjelasan mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.

Terkait perkara tanggal 11 Agustus dan status tersangka Asrudiar serta Igo Pranata, Kapolres menjelaskan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan direncanakan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan melalui proses Tahap I pada pekan berikutnya.

Kapolres menyampaikan bahwa apabila hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara belum lengkap atau mengeluarkan petunjuk P-19, pihaknya siap melakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Selain itu, massa juga mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Polisi terkait peristiwa tanggal 12 Agustus 2026.

Aliansi menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut yang menurut mereka menyebabkan salah seorang korban mengalami luka serius pada bagian mata.

Menjawab persoalan tersebut, Kapolres Dumai menjelaskan bahwa penanganan perkara tanggal 12 Agustus telah memasuki tahap penyidikan.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

“Untuk LP tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas AKBP Fatikh Dedy Setyawan di hadapan massa.

Kapolres juga menjelaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, karena peristiwa tersebut tidak terjadi dalam kondisi operasi tangkap tangan, maka penyidik harus melalui tahapan hukum yang telah ditentukan, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Di hadapan ratusan peserta aksi, AKBP Fatikh Dedy Setyawan menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses penanganan perkara agar berjalan sesuai aturan hukum, transparan dan akuntabel.

Ia juga mengapresiasi massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung serta tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Setelah mendapatkan penjelasan dan komitmen langsung dari Kapolres Dumai, suasana yang sebelumnya sempat memanas perlahan mulai mencair.

Dialog antara kepolisian dan perwakilan massa akhirnya menghasilkan kesepahaman bahwa proses hukum akan terus dikawal sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi kemudian ditutup dengan suasana yang lebih kondusif.

Menariknya, sebelum membubarkan diri, massa secara spontan meneriakkan yel-yel “Hidup Kapolres!” secara berulang sebagai bentuk apresiasi atas kesediaan AKBP Fatikh Dedy Setyawan turun langsung menemui dan mendengarkan aspirasi mereka.

Seluruh peserta aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik di Kota Dumai, khususnya terkait tuntutan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Aliansi Dumai Untuk Keadilan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut.

Sementara pihak kepolisian memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

(Rls/Red)

Bagikan Berita Ini