Tangki Motor Berukuran Besar di SPBU 54-623-30 Jadi Sorotan, SOP Pengisian Menunggu Penjelasan
TUBAN — Aktivitas pengisian BBM di SPBU 54-623-30 yang berada di Jalan Cokrokusumo, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah sepeda motor dengan konfigurasi tangki yang secara visual tampak lebih besar atau berbeda dari tangki standar sepeda motor pada umumnya.
Dalam pemantauan di lokasi, beberapa sepeda motor dengan tangki berukuran besar terlihat berada di area pengisian. Sejumlah kendaraan tampak sedang melakukan pengisian BBM, sementara kendaraan lainnya masih berada dalam antrean.
Keberadaan kendaraan dengan konfigurasi tangki yang berbeda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar pelayanan SPBU terhadap kendaraan yang menggunakan tangki tidak standar atau telah mengalami modifikasi pada bagian tertentu.
Salah satu kendaraan yang didokumentasikan juga terlihat memiliki komponen tambahan di sekitar bagian tangki yang secara visual menyerupai kran atau saluran tambahan.
Namun, fungsi komponen tersebut belum dapat dipastikan. Karena belum terdapat keterangan teknis yang dapat memastikan fungsinya, keberadaan komponen tersebut tidak disimpulkan sebagai saluran BBM maupun dikaitkan dengan tujuan tertentu.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang membutuhkan penjelasan, terutama mengenai ketentuan pengisian BBM terhadap kendaraan dengan tangki berukuran besar atau kendaraan yang mengalami modifikasi.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kemungkinan pengisian BBM secara berulang dalam satu hari serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap kendaraan dengan konfigurasi tangki berbeda.
Dalam pemantauan, terlihat lebih dari satu kendaraan dengan konfigurasi tangki berukuran besar berada di area pengisian. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dari sisi mekanisme pelayanan dan antrean di SPBU 54-623-30.
Selain temuan visual tersebut, terdapat informasi yang diterima mengenai adanya kendaraan bertangki besar yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang pada hari yang sama.
Informasi tersebut belum sepenuhnya dapat diverifikasi secara independen. Tidak seluruh kejadian yang disampaikan kepada redaksi memiliki dokumentasi lengkap sehingga informasi tersebut masih ditempatkan sebagai bahan konfirmasi dan tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Persoalan antrean juga menjadi bagian dari perhatian. Sejumlah kendaraan dengan tangki berukuran besar terlihat berada di area pengisian maupun menunggu giliran.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan yang diterapkan, termasuk apakah terdapat ketentuan khusus terhadap kendaraan yang memiliki tangki berbeda dari spesifikasi standar.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, konfirmasi telah disampaikan kepada pihak SPBU 54-623-30. Pertanyaan yang diajukan mencakup SOP pengisian BBM terhadap kendaraan bertangki besar atau yang telah dimodifikasi, ketentuan mengenai pengisian berulang, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pengisian kendaraan tersebut.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak SPBU sebelumnya merespons dengan menawarkan pertemuan secara langsung di kantor SPBU.
Selanjutnya disampaikan bahwa klarifikasi secara tertulis juga diperlukan agar jawaban atas pertanyaan yang diajukan dapat tercatat secara utuh serta menghindari perbedaan pemahaman dalam proses pemberitaan.
Namun hingga berita ini disusun, belum diterima jawaban substantif secara tertulis mengenai seluruh poin konfirmasi yang telah disampaikan.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai SOP pelayanan terhadap kendaraan dengan tangki berukuran besar maupun kendaraan yang mengalami modifikasi masih menunggu penjelasan dari pihak SPBU 54-623-30.
Keberadaan tangki berukuran besar maupun komponen tambahan pada salah satu kendaraan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan penyalahgunaan BBM. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti, pemeriksaan, serta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Demikian pula informasi mengenai pengisian berulang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai volume, frekuensi, jenis kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.
Sorotan dalam persoalan ini pada dasarnya mengarah pada kebutuhan akan transparansi mengenai standar pelayanan dan mekanisme pengawasan di lokasi.
Apabila terdapat SOP atau ketentuan yang memperbolehkan kendaraan dengan konfigurasi tangki tertentu melakukan pengisian, penjelasan resmi dari pihak SPBU diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan pembatasan atau persyaratan tertentu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik di lapangan.
Ruang klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab tetap terbuka bagi pihak SPBU 54-623-30 maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi visual, serta informasi yang diterima redaksi. Informasi yang belum terverifikasi secara penuh tetap ditempatkan sebagai bahan yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Tindak lanjut pemberitaan akan dilakukan apabila pihak SPBU maupun instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.(red)