Traktor Aset Desa Dlisenkulon Dipertanyakan Warga, Status Pemanfaatan dan Penyewaan Jadi Sorotan
PURWOREJO — Keberadaan traktor roda rantai dua merek John Deere yang disebut sebagai aset Pemerintah Desa Dlisenkulon, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, menjadi perhatian sejumlah warga.
Sorotan tersebut berkaitan dengan keberadaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan aset desa tersebut. Warga mempertanyakan apakah traktor masih berada di wilayah desa, digunakan untuk kegiatan tertentu, atau dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, traktor tersebut sempat terlihat berada di desa setelah diserahkan dari instansi terkait.
“Setelah turun dari dinas, traktor roda rantai dua John Deere tersebut hanya terlihat lima atau enam hari parkir di desa. Setelah itu tidak tahu ke mana sampai sekarang,” ujar warga tersebut.
Menurut keterangan warga, keberadaan traktor tersebut kemudian pernah ditanyakan kepada Kepala Desa Dlisenkulon. Warga mengaku memperoleh penjelasan bahwa traktor sedang disewakan.
Informasi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Di antaranya mengenai pihak yang menyewa, tarif sewa, mekanisme penyewaan, jangka waktu pemanfaatan, serta pencatatan dan pengelolaan pendapatan apabila aset tersebut memang disewakan.
“Kalau memang disewakan, hitungannya bagaimana? Sudah berapa lama disewakan? Uang sewanya untuk apa? Masyarakat juga berhak tahu,” kata warga tersebut.
KEKHAWATIRAN WARGA UNTUK MEMINTA PENJELASAN
Selain mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan traktor, seorang warga juga menyampaikan kekhawatiran ketika hendak meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah desa.
Warga tersebut mengaku khawatir pertanyaan atau kritik terhadap pemerintah desa dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kalau mau bertanya lebih jauh tidak berani dengan Pak Kepala Desa. Takut dilaporkan. Karena saya dengar ada warga yang pernah dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena bertanya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Informasi mengenai adanya warga yang disebut pernah dilaporkan juga masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
TRANSPARANSI PEMANFAATAN ASET DESA
Pertanyaan warga pada dasarnya berkaitan dengan transparansi pengelolaan dan pemanfaatan aset desa.
Apabila traktor tersebut memang disewakan, masyarakat tentu membutuhkan informasi mengenai dasar pemanfaatan, mekanisme penyewaan, jangka waktu, pencatatan pendapatan, serta penggunaan hasil pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila traktor tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lain atau memiliki status penggunaan tertentu, penjelasan pemerintah desa juga diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan aset desa. Sorotan diarahkan pada pertanyaan warga mengenai keberadaan, pemanfaatan, dan transparansi pengelolaan traktor yang disebut sebagai aset Pemerintah Desa Dlisenkulon.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Dlisenkulon maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status, keberadaan, serta pemanfaatan traktor tersebut.(okt)