Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Koalisi Somasi BGN soal Program MBG, Keamanan Pangan hingga Tata Kelola Jadi Sorotan


JAKARTA — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama MBG Watch menyerahkan somasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Kamis (10/9/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian keberatan dan tuntutan agar sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius.

Somasi yang disampaikan koalisi menyoroti sejumlah aspek, mulai dari keamanan pangan, penggunaan anggaran negara, tata kelola, akuntabilitas program, hingga kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam penyampaiannya, koalisi juga menyinggung sejumlah laporan gangguan kesehatan yang mereka kaitkan dengan program MBG. Salah satunya terkait laporan puluhan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, yang disebut mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.

Koalisi juga menyebut adanya laporan seorang siswi di Karo yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.

Namun, Kabar Pers Bhayangkara menempatkan informasi tersebut sebagai laporan dan pernyataan dari pihak koalisi yang masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Saat rombongan tiba di Gedung BGN, mereka disebut tidak diperkenankan masuk melewati area gerbang gedung oleh petugas keamanan. Surat somasi kemudian diserahkan kepada pihak humas BGN yang menerima kedatangan rombongan di area depan gedung.

Situasi sempat menjadi perhatian ketika sejumlah awak media mempertanyakan alasan pembatasan akses kepada petugas keamanan.

Dalam rekaman yang kemudian beredar di media sosial, petugas keamanan menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan. Sejumlah awak media selanjutnya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut.

Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian setelah rekamannya beredar dan diunggah oleh akun Facebook Kumumonline Newsroom.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa petugas keamanan telah melakukan pelanggaran. Pemberitaan ini hanya mencatat adanya perdebatan atau ketegangan ketika awak media meminta penjelasan mengenai akses masuk ke gedung.

Selain persoalan akses, koalisi juga meminta agar surat somasi yang disampaikan memperoleh bukti penerimaan berupa stempel atau tanda terima resmi.

Pihak humas BGN kemudian disebut melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait permintaan tersebut. Proses koordinasi berlangsung lebih dari setengah jam dan perwakilan koalisi tetap menunggu di area depan gedung.

Koalisi menyayangkan proses penerimaan surat yang berlangsung di area gerbang serta mempertanyakan belum adanya stempel sebagai tanda bukti penerimaan surat.

Salah satu perwakilan masyarakat sipil bahkan melontarkan kritik terkait hal tersebut dengan mengatakan, “Anggaran Rp240 triliun, masa stempel saja tidak ada!”

Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pihak koalisi dan tidak menjadi kesimpulan redaksi mengenai prosedur maupun pelayanan BGN.

Pada akhirnya, pihak BGN tetap menerima surat somasi yang disampaikan koalisi. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak koalisi, surat tersebut tidak dibubuhi stempel sebagai tanda bukti penerimaan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan koalisi dalam penyampaian aspirasi mereka.

Di sisi lain, BGN memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan surat, prosedur akses ke gedung, serta kebijakan terkait pemberian tanda terima kepada pihak yang menyampaikan surat resmi.

Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang klarifikasi kepada BGN maupun pihak keamanan terkait rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mengenai alasan pembatasan akses dan mekanisme penerimaan somasi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak koalisi, dokumentasi peristiwa serta rekaman yang beredar di media sosial. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat keterangan resmi dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Kabar Pers Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama