Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Somasi Dana Rp11 Miliar Warisan Keluarga di Pekanbaru, Ellyatun Belum Beri Tanggapan

PEKANBARU — Persoalan dana yang disebut berkaitan dengan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada kakak kandungnya, Ellyatun.

Somasi tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp11 miliar yang menurut pihak Sukma Dewi pernah tersimpan dalam sejumlah rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kuasa hukum Sukma Dewi menyebut dana tersebut merupakan milik Ahmad Bebas dan seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga.

Hal tersebut disampaikan Jetro Sibarani kepada awak media di Cafe Teko Kopi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jetro, nama Ellyatun dalam rekening bersama tersebut pada awalnya digunakan untuk mempermudah urusan administrasi dan transaksi perbankan. Namun, pihaknya menyatakan dana yang berada dalam rekening tersebut merupakan milik Ahmad Bebas.

Persoalan kemudian diketahui ketika Ahmad Bebas disebut membutuhkan dana untuk keperluan pengobatan ke luar negeri. Saat itu, menurut keterangan kuasa hukum, Ahmad Bebas menanyakan keberadaan dana tersebut kepada Ellyatun.

Pihak Sukma Dewi kemudian mendampingi Ahmad Bebas melakukan pengecekan terhadap sejumlah rekening di bank. Dari pengecekan tersebut, kuasa hukum menyebut dana yang dipersoalkan sudah tidak tersedia.

Jetro menduga dana tersebut telah ditarik atau digunakan oleh Ellyatun. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan pihak Sukma Dewi dan belum memperoleh penjelasan dari Ellyatun.

Kuasa hukum juga menyebut pihaknya memiliki saksi yang mengetahui keterangan Ahmad Bebas mengenai dana tersebut. Menurut Jetro, Ahmad Bebas sebelumnya pernah menceritakan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, namun kondisi kesehatannya membuat persoalan itu belum sempat dilaporkan sebelum meninggal dunia.

Melalui somasi, pihak Sukma Dewi meminta adanya pertanggungjawaban terkait dana sekitar Rp11 miliar tersebut. Dana yang dipersoalkan diminta dikembalikan dan diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga.

Jetro menilai keberadaan nama dalam rekening bersama tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh dana menjadi milik mutlak salah satu pihak. Karena itu, menurutnya, asal-usul dana, kewenangan penggunaan rekening, serta transaksi yang dipersoalkan perlu diperjelas.

Somasi tersebut disebut sebagai langkah awal pihak Sukma Dewi untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan harta peninggalan keluarga sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ellyatun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai status kepemilikan dana, kewenangan penggunaan rekening, maupun transaksi yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini memuat keterangan dan tudingan yang disampaikan pihak Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya. Dugaan penggelapan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ellyatun maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

(Redaksi)
Lebih baru Lebih lama