Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

166 Ribu Kendaraan di Pati Tercatat Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp131 Miliar


Pati – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap besarnya nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks Karesidenan Pati. Data tersebut disampaikan saat kegiatan Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Kudus pada 26 Mei 2026.

Dalam pemaparannya, Ahmad Luthfi menyebut total piutang pajak kendaraan bermotor di lima kabupaten wilayah eks Karesidenan Pati mencapai sekitar Rp483 miliar. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Kabupaten Pati tercatat memiliki sekitar 166 ribu objek pajak kendaraan yang belum melakukan pembayaran, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp131 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pati.

Selain Kabupaten Pati, data yang dipaparkan juga menunjukkan Kabupaten Jepara memiliki sekitar 173 ribu objek pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp128 miliar. Kabupaten Kudus tercatat memiliki 129 ribu objek pajak dengan tunggakan sekitar Rp97 miliar. Sementara Kabupaten Rembang memiliki sekitar 77 ribu objek pajak dengan nilai tunggakan Rp63 miliar dan Kabupaten Blora sekitar 89 ribu objek pajak dengan tunggakan Rp62 miliar.

Menurut Ahmad Luthfi, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, petugas Samsat, pemerintah desa, kecamatan hingga unsur kepolisian untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

"Pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan daya saing wilayah," ujarnya dalam forum tersebut.

Di sisi lain, Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik serta meningkatkan kualitas infrastruktur bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik mengingat masih adanya aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur di sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dapat membantu memperkuat pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber:
Pemaparan Gubernur Jawa Tengah dalam Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026 dan informasi yang dihimpun redaksi.

Catatan Redaksi:
Data yang disampaikan merupakan informasi resmi yang dipaparkan dalam forum pembangunan daerah. Masyarakat dapat mengonfirmasi status dan kewajiban pajak kendaraan melalui layanan Samsat sesuai wilayah masing-masing.
Lebih baru Lebih lama