Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kuasa Hukum Tegaskan Siap Buka Bukti, Dugaan Kasus Kendaraan di Sumenep Masuk Tahap Pembuktian


SUMENEP — Perkembangan dugaan kasus transaksi kendaraan bermasalah yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Sumenep terus bergulir. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, A. Effendi, SH, menyampaikan respons tegas atas bantahan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terlapor.

Kuasa hukum korban, yang merupakan warga Kepulauan Kangean dan dikenal dengan sapaan Mbk Icak, menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak dibuat tanpa dasar. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Klien kami tidak berbicara tanpa dasar. Kami memiliki data pendukung dan siap membukanya dalam proses hukum yang sah,” ujar A. Effendi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, bantahan dari pihak terlapor merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pernyataan perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara objektif oleh aparat penegak hukum.

A. Effendi juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia berharap penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk menghadirkan berbagai dokumen pendukung, saksi, hingga bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh bukti itu akan disampaikan dalam forum resmi sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses pemeriksaan.

“Praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji kebenaran secara menyeluruh,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dari semua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu proses hukum berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor melalui kuasa hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red) 
Lebih baru Lebih lama