TUBAN – Polresta Tuban menegaskan telah mengambil tindakan terhadap seorang oknum anggota kepolisian yang viral di media sosial karena diduga berkendara sambil merokok dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai.
Wakapolresta Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Supiyan, menyampaikan bahwa oknum anggota tersebut telah dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut Kompol Supiyan, Polresta Tuban berkomitmen menegakkan hukum secara profesional tanpa membedakan status pelaku, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian.
"akan kami tilang. Kami tidak akan melindungi, jika ada perilaku anggota yang menyimpang kami tetap komitmen melakukan penegakan hukum," ujar Kompol Supiyan usai konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Terkait dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai pada kendaraan yang digunakan oknum tersebut, Kompol Supiyan menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim internal Polresta Tuban.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Tuban menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Red.)