KOTA BATU – Dugaan praktik pungli dan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali memunculkan korban baru. Seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan mendapatkan tempat berjualan sejak tahun 2019.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial X itu kini resmi melapor ke Satreskrim Polres Batu didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya tertarik berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu karena dianggap memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun untuk mendapatkan lapak, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Klien kami dijanjikan akan mendapatkan lapak tetap jika memenuhi sejumlah pembayaran yang diminta,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H.
Menurutnya, uang yang diserahkan mencapai Rp15 juta dengan rincian Rp5 juta tunai dan Rp10 juta transfer. Akan tetapi, setelah pembayaran dilakukan, lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga bertahun-tahun.
Kuasa hukum korban menilai dugaan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil dan harus diusut secara transparan.
“Kami menduga ada praktik yang terstruktur dan ini perlu dibuka terang agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa lapak yang diduga diperjualbelikan berada di atas fasilitas umum milik Pemerintah Kota Batu sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk transfer rekening, percakapan, serta keterangan sejumlah saksi dan korban lain.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya polisi juga telah menerima laporan serupa dengan nominal kerugian berbeda.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan hukum kepada para pedagang kecil agar tidak kembali menjadi korban dugaan pungutan liar maupun penipuan berkedok pemberian lapak usaha.(red)
Tags:
Hukum