Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kuasa Hukum Nilai Penanganan Kasus di Polres Malang Berjalan Sesuai ProsedurMALANG


MALANG – Proses hukum dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, masih terus berjalan di bawah penanganan Satreskrim Polres Malang.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor, Muslimin S.H., M.Hum., menghadiri agenda pemeriksaan di Unit 3 Satreskrim Polres Malang pada Selasa (19/5/2026) guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang diajukan oleh kliennya.

Usai pemeriksaan, Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah aparat kepolisian yang dinilai bekerja secara cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang diketahui para pelapor.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang tetap menjalankan proses sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, Muslimin juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing opini yang belum tentu sesuai fakta hukum.

“Biarkan proses berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional,” katanya.

Saat ini, penyidik disebut masih melakukan pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan tambahan serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak dalam perkara tersebut.

Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan kuasa hukum pelapor dan pihak terkait lainnya. Semua pihak tetap memiliki hak yang sama di mata hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Lebih baru Lebih lama