Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Petani Kalipare Laporkan Oknum LMDH atas Dugaan Jual Lahan Garapan Tanpa Persetujuan


MALANG – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Seorang petani hutan bernama H. Maksum resmi melaporkan seorang oknum anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) berinisial Solikin ke Polsek Kalipare atas dugaan penjualan lahan garapan tanpa persetujuannya.

Laporan tersebut dibuat setelah terjadi perselisihan di kawasan kebun milik negara petak 82, Sabtu (9/5/2026), yang diduga dipicu adanya transaksi jual beli lahan tanpa pemberitahuan kepada penggarap lama.

Menurut H. Maksum, dirinya merasa dirugikan karena lahan yang selama ini digarap tiba-tiba diketahui telah berpindah tangan kepada pihak lain.

“Saya kaget karena lahan yang saya garap selama ini diduga dijual tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saya,” ujar H. Maksum.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah orang mendatangi area lahan yang tengah digarap korban. Adu mulut pun tak terhindarkan sebelum akhirnya korban memilih melapor ke pihak kepolisian.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LPM/09/V/2026/SPKT tertanggal 9 Mei 2026, dengan terlapor atas nama Solikin.

Petugas SPKT Polsek Kalipare, Aipda Nurkholis, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar, saudara H. Maksum datang ke Polsek Kalipare untuk melaporkan dugaan penjualan lahan garapan kawasan hutan,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut telah diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Kalipare untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Warga berharap persoalan ini dapat diusut secara terbuka agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas di kalangan petani hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pengurus LMDH belum memberikan keterangan resmi. (Red) 
Lebih baru Lebih lama