Jakarta – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.
Salah satu fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Pelat yang ditutup, dimodifikasi, disamarkan, atau sengaja tidak dipasang akan menjadi sasaran, karena kerap digunakan untuk menghindari sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh tahun ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Pola penindakan yang diterapkan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik dalam situasi tertentu.
Selain pelanggaran pelat nomor, pengendara yang kedapatan melawan arus juga akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan. Masyarakat diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan agar terhindar dari sanksi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Catatan Redaksi: Informasi ini bersumber dari pernyataan resmi Korlantas Polri. Media menyajikan berita ini secara netral dan edukatif, tanpa menuduh individu tertentu.