MEDAN || Pertemuan keluarga yang mengaku menjadi korban pencurian dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, 11 September 2026, kembali menjadi perhatian.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan laporan polisi kepada Wapres Gibran. Mereka berharap persoalan hukum yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut mendapat perhatian dan ditelusuri secara transparan.
Menurut keterangan keluarga, saat mendengar langsung keluhan mereka, Wapres Gibran terlihat terkejut dan meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Kapolda Sumatera Utara disebut tidak berada di lokasi. Pejabat yang kemudian menemui Wapres adalah Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak.
Keluarga menyebut Wakapolda menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.
Namun, tiga hari setelah pertemuan tersebut, keluarga mengaku belum melihat perkembangan yang mereka anggap signifikan terhadap perkara yang mereka persoalkan.
Mereka menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan dan berkaitan dengan sejumlah laporan kepolisian.
PERKARA BERMULA DARI TOKO PONSEL
Menurut versi keluarga, persoalan bermula dari dugaan pencurian di toko ponsel milik mereka. Dua teknisi yang disebut baru bekerja sekitar dua minggu diduga membawa sejumlah telepon seluler dan barang lainnya.
Keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.
Sehari setelah laporan dibuat, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang mereka duga sebagai pelaku di sebuah hotel.
Menurut pengakuan keluarga, mereka kemudian mendatangi lokasi bersama anggota kepolisian. Dalam proses tersebut, keluarga mengklaim mendapat pendampingan anggota polisi ketika berupaya mengamankan terduga pelaku.
Salah seorang terduga pelaku disebut sempat mengeluarkan pisau dan melakukan perlawanan. Kedua orang yang diduga terlibat kemudian disebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.
Dari sinilah persoalan kemudian berkembang.
KELUARGA PERTANYAKAN PERKARA YANG BERBALIK ARAH
Keluarga mengaku tidak menyangka bahwa mereka kemudian justru menghadapi proses hukum setelah pihak yang mereka sebut sebagai terduga pelaku pencurian membuat laporan.
Menurut keterangan keluarga, salah satu anggota mereka kemudian berstatus tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar bagi keluarga.
Mereka mempertanyakan dasar proses hukum tersebut, terutama karena menurut versi mereka, upaya mengamankan terduga pelaku pencurian dilakukan setelah adanya laporan polisi dan dengan pendampingan anggota kepolisian.
Selain perkara tersebut, keluarga juga menyebut adanya sejumlah laporan lain, termasuk laporan yang mereka kaitkan dengan dugaan penipuan serta dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Dalam dokumen yang disampaikan keluarga, salah satu laporan disebut bernomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Keluarga juga menyebut laporan lain bernomor LP/B/1437/VII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Agustus 2026.
Keluarga mengaku mempertanyakan perkembangan laporan-laporan tersebut, termasuk mengapa pihak yang mereka laporkan disebut belum diperiksa sebagaimana yang mereka harapkan.
Kini, setelah persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Wapres Gibran, keluarga berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan mengenai seluruh rangkaian perkara secara terbuka.
Mereka meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan menjelaskan status laporan yang telah dibuat, proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan, serta dasar hukum hingga terdapat anggota keluarga yang berstatus tersangka dan tiga lainnya disebut DPO.
Pertanyaan utama keluarga pun masih sama: bagaimana sebenarnya rangkaian perkara tersebut berlangsung dan mengapa pihak yang mengaku sebagai korban pencurian kemudian justru menghadapi proses hukum?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban dari aparat penegak hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lengkap dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai seluruh keterangan dan tudingan sebagaimana disampaikan pihak keluarga.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak keluarga. Seluruh tudingan masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak terkait serta tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)