Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polisi Amankan Pengasuh Padepokan di Pekalongan Terkait Dugaan Tindak Asusila


PEKALONGAN — Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus pendiri sebuah padepokan di wilayah Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026) pagi.

Pengamanan dilakukan terkait dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya proses pengamanan terhadap seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pengungkapan kasus memerlukan pendekatan khusus karena informasi awal yang diperoleh masih sangat terbatas.

“Kami melakukan pendalaman dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan,” ujar AKBP Riki Yariandi sebagaimana keterangan yang beredar.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini ditangani dengan baik dan semua pihak yang berkaitan mendapatkan perlindungan sesuai hukum,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

📝 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang dan keterangan pihak terkait. Redaksi mengedepankan prinsip verifikasi, perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Lebih baru Lebih lama