BATANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka dalam kasus video viral yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti elektronik, serta analisis laboratorium forensik digital.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026).
"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Ipda Maulidya sebagaimana dikutip dari keterangan yang beredar di media.
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan forensik digital menunjukkan adanya keterkaitan perangkat elektronik milik tersangka dengan materi yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengaku sempat menghadapi kendala karena sejumlah data elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah dihapus. Namun melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital, sebagian data berhasil dipulihkan dan digunakan sebagai bagian dari alat bukti.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari berbagai daerah guna mendalami alur penyebaran materi digital yang menjadi objek penyidikan.
Polisi turut menelusuri kemungkinan adanya unsur keuntungan ekonomi dalam penyebaran materi tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya akses distribusi melalui platform digital tertentu yang memerlukan pembayaran.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Batang mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan materi yang sedang menjadi objek penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
CATATAN REDAKSI:
- Redaksi tidak menampilkan maupun menyebarluaskan materi digital yang menjadi objek penyidikan.
- Berita ini berfokus pada perkembangan proses hukum yang disampaikan aparat penegak hukum.
- Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
- Identitas pihak yang terlibat ditulis secara terbatas untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
- Informasi akan diperbarui sesuai perkembangan resmi dari pihak kepolisian.