Medan – Kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken membawa dua warga Medan ke meja hijau. Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Apabila terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak sesuai dengan aturan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. BBM bersubsidi sendiri merupakan komoditas yang penggunaannya diawasi untuk memastikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan keberatan terhadap proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dan dikaji lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum juga berencana menyampaikan laporan serta meminta perhatian sejumlah pihak terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Di sisi lain, perkara tersebut juga memunculkan diskusi mengenai penerapan aturan, pengawasan distribusi energi, serta perlindungan hak-hak warga dalam proses hukum.
Hingga kini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)