Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Eksekusi Objek Sengketa Terlaksana, H. Andika Nilai PN Sumenep Tegakkan Kepastian Hukum


SUMENEP – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.

Menurut Andika, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.

Ia menilai langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumenep menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat ketika menempuh proses peradilan," ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses hukum selesai ditempuh dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pelaksanaannya memiliki peran penting dalam memastikan hak para pihak yang telah diputus oleh pengadilan dapat terlaksana sesuai mekanisme hukum.

Andika juga menekankan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Selain memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep, ia turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan dan pengawalan pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Andika mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Namun demikian, ketika suatu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum.

Pelaksanaan eksekusi di Kabupaten Sumenep tersebut menjadi salah satu contoh implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mencerminkan upaya penegakan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. (Red) 
Lebih baru Lebih lama