NGAWI – Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil digagalkan setelah terduga pelaku terjebak di dalam toko saat berusaha membobol brankas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.59 WIB. Kejadian bermula ketika sistem keamanan minimarket mengirimkan notifikasi alarm ke telepon genggam salah seorang karyawati.
Mendapatkan pemberitahuan tersebut, karyawati segera melakukan pengecekan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Personel Polsek Kendal yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria masih berada di dalam minimarket.
Terduga pelaku diketahui bernama Setiyawan (38), warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Saat diamankan, ia diduga sedang berusaha membobol brankas yang berisi uang belasan juta rupiah menggunakan linggis dan mesin gerinda.
Petugas kemudian menyergap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, termasuk alat berupa linggis dan gerinda.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi:
Terduga pelaku telah diamankan oleh kepolisian, namun status hukumnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak kepolisian.