MANADO – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama seluruh satuan kerja di wilayahnya berhasil mengungkap 130 kasus pelanggaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi Nusa Maleo 2026 yang berlangsung pada 1 hingga 30 Juni 2026.
Operasi Nusa Maleo merupakan program pengawasan terpadu Bea Cukai yang difokuskan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan tersebut meliputi patroli, pemeriksaan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Sulbagtara mencatat 107 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan barang bukti sebanyak 739.270 batang rokok tanpa pita cukai, serta 23 penindakan terhadap MMEA ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.117,4 liter.
Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dengan nilai Rp130.334.000 dan meningkatkan dua perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil evaluasi menunjukkan distribusi rokok ilegal masih didominasi melalui jalur darat Trans Sulawesi menggunakan bus antarkota dan kendaraan travel. Pengiriman melalui perusahaan jasa titipan juga terpantau meningkat menuju sejumlah pusat perdagangan, terutama di Manado dan Gorontalo.
Sementara itu, peredaran minuman mengandung etil alkohol ilegal lebih banyak ditemukan di kawasan pariwisata, perhotelan, dan pusat hiburan di Manado, Bitung, serta Luwuk.
Dalam operasi di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, petugas juga menemukan rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung di pedesaan. Dari pemeriksaan terhadap 16 kios, petugas melakukan tindakan hukum serta memberikan edukasi kepada 36 kios lainnya agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Pantoloan menjadi satuan kerja dengan nilai barang hasil penindakan terbesar selama operasi, yakni mencapai Rp357.207.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233.029.200. Disusul Bea Cukai Morowali dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp106.029.000.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 8 Juni 2026 di Terminal Bus Tipo, Palu. Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan 224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith dan Marbol yang dikemas dalam tujuh koli. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan keberhasilan Operasi Nusa Maleo 2026 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
"Penindakan merupakan langkah terakhir, sedangkan tujuan utama kami adalah membangun kepatuhan. Karena itu kami akan terus mengedepankan sinergi, edukasi, dan pengawasan yang adaptif agar ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal semakin sempit, iklim usaha yang sehat tetap terjaga, dan penerimaan negara terlindungi," ujar Zaky Firmansyah.
Operasi Nusa Maleo diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
(Red)