BOGOR – Seorang penjaga warung Madura di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban dugaan penodongan senjata api oleh seorang pria yang datang sebagai pembeli pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.36 WIB tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria berpakaian hitam datang ke warung bersama seorang wanita untuk membeli bahan bakar eceran. Dalam tayangan tersebut, situasi yang semula berlangsung normal kemudian berubah tegang.
Pria tersebut tampak terlibat percakapan dengan penjaga warung sebelum akhirnya diduga mengacungkan benda yang menyerupai senjata api ke arah korban. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh kronologi serta jenis benda yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman saat proses transaksi pembelian bensin. Meski demikian, motif pasti kejadian masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, korban telah mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
"Pihak korban sudah melapor dan saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan," ujar Kapolsek sebagaimana dikutip dari informasi yang beredar.
Saat ini, jajaran kepolisian tengah mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan upaya identifikasi terhadap terduga pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas terduga pelaku belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap fakta dan memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.(Red)