BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon genggam, dua unit kendaraan Toyota Fortuner yang diduga digunakan sebagai sarana operasional, surat tugas debt collector, serta beberapa pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.
Menurut Kombes Pol Dian Setiyawan, para pelaku diduga memanfaatkan sebuah aplikasi untuk melacak kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran kredit. Setelah menemukan kendaraan yang menjadi target, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar kendaraannya tidak ditarik.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku diduga melakukan pengambilan kendaraan secara paksa. Dugaan tindakan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami oleh penyidik Polda Banten.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai para pelaku tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing sebagaimana prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, kendaraan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta penelusuran dokumen terkait.
Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul kendaraan yang berhasil diamankan. Selain itu, aparat kepolisian turut menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk hubungan dengan perusahaan pembiayaan apabila ditemukan fakta hukum yang relevan.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti terlibat.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah serta proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.