SURABAYA — Tim gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penggelapan yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Terpidana bernama Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam (3/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Operasi penangkapan melibatkan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya menjalani prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya masa pelarian yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selama periode tersebut, aparat terus melakukan pelacakan dan pemantauan untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan guna mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk terhadap para terpidana yang berupaya menghindari proses eksekusi.
Keberhasilan operasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di berbagai wilayah Indonesia.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi mengenai penangkapan terpidana oleh aparat penegak hukum. Informasi tambahan terkait kronologi perkara, amar putusan pengadilan, dan proses eksekusi akan diperbarui setelah keterangan resmi lebih lanjut tersedia.