MEDAN – Dua pria yang diamankan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya usai diamankan aparat kepolisian.
Kedua terduga pelaku sebelumnya berhasil diamankan oleh tim Jatanras Reskrim (JRC) Polrestabes Medan setelah peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut menjadi perhatian publik.
Dalam penyampaian yang dilakukan di hadapan penyidik, keduanya mengaku menyesali tindakan yang diduga mereka lakukan terhadap korban. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasangan suami istri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
"Kami menyesal atas kejadian yang terjadi dan meminta maaf kepada korban serta keluarga," ujar salah seorang terduga pelaku.
Selain menyampaikan penyesalan, keduanya juga berharap korban dan keluarga dapat memberikan maaf atas peristiwa yang terjadi. Mereka mengaku memikirkan kondisi keluarga yang selama ini bergantung pada mereka sebagai pencari nafkah.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap pasangan suami istri yang memicu kecaman dari masyarakat.
Meski para terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Perkara ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri selama proses hukum berjalan.(Red)